Tugas Resensi Buku Sabian Usman_Metodologi Penelitian Hukum Progresif_Ayu Hayati
Nama : Ayu Hayati
NIM : 1602130073
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
M. Kuliah : Metodologi Penelitian
Dosen : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.H.
Tugas : Resensi
Buku
Judul Buku : Metodologi
Penelitian Hukum Progresif
Penulis : Dr. Sabian Utsman, S.H., M.Si.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Alamat Penerbit : Celeban Timur UH III/548, Yogyakarta
Tahun terbit : 2014
Cetakan ke- : 1
Tebal Buku : 137 Hal
ISBN : 978-602-229-344-6
Buku ini terdiri dari dua bagian, yang mana bagian pertama membahas
tentang permasalahan penelitian hukum. Dan pada bagian Kedua menjelaskan
pengaplikasian pembuatan proposal penelitian hukum. Buku ini disuguhkan untuk
peneliti pemula, untuk mengantarkan bagaimana mencari permasalahan hukum
sebagai langkah awal dalam melakukan penelitian hukum dan diberikan cara yang
mudah untuk membuat proposal penelitian hukum.
A.
Isi Buku
Pada bagian kesatu
buku ini penulis memaparkan tentang permasalahan penelitian hukum. Dalam
pembahasannya dihadirkan dua jenis penelitian hukum yaitu socio-legal
dan normatif. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis penelitian ini adalah
pada langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian, yang mana penelitian
hukum normatif (hukum sebagai fakta hukum) menekankan pad spekulatif teoritis
pada peristiwa hukum, sedangkan penelitian hukum socio legal (hukum
sebagai fakta sosial) menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi,
pengamatan, dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dikenal dengan socio-legal
rescach. Adapun Tipe penelitian hukum secara umum yang dipakai penstudi
ilmu hukum itu sangat beragam. Diantaranya yang paling sering dilakukan ada
lima (5) jenis atau tipe kajian, yaitu: 1) Tipe kajian sosiologi hukum; 2) Tipe kajian
Sosiologi dan/atau Antropologi Hukum; 3) Tipe-kajian Filsafat Hukum; 4)
Tipe-kajian ajaran Hukum Murni; 5) Tipe-kajian American Sociological
Jurispridence
Masalah dalam penelitian
hukum adalah berdasarkan perspektif para agensi atau penstudi ilmu hukum dan
atau pelaku hukum warga khalayak itu sendiri. sehingga para peneliti dalam
penelitian tersebut berusaha memahami proses hukum (hukum sebagai fakta sosial)
menurut sudut pandang, asumsi, definisi, ukuran, logika dan bahkan tidak
terlepas juga teori masyarakat itu sendiri.
Pada bagian
kedua penulis memberikan contoh pembuatan proposal penelitian
hukum dengan bahasan tentang Hukum
Masyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional. Dimana tahap-tahap dalam
pembuatan proposal antara lain: 1) Membuat judul dan sub judul; 2) Membuat
latar belakang masalah; 3) Membuat rumusan masalah dalam penelitian; 4) Membuat
tujuan penelitian; 5) Membuat kegunaan penelitian; 6) Membuat kerangka teori
dan kajian pustaka; 7) Membuat metode penelitian hukum. Dengan gambaran sedikit
mengenai isi dari bab kedua sampai bab ketujuh
dalam suatu penelitian.
B.
Kelemahan Buku
· Bahasa yang digunakan dalam buku ini
cukup sulit dipahami, terlebih bahasa dalam tipe kajian penelitian hukumnya dan pembahasan dalam buku ini terbatas
dalam tipe penelitian sosiologi hukumnya, tidak membahas secara keseluruhan,
karena memang pembahasannya baru tentang ‘permasalahan.’
C.
Kelebihan Buku
- Diberikannya contoh proposal penelitian hukum dengan langkah-langkah yang cukup mudah dipahami serta diberikan tabel perbandingan dengan penelitian terdahulu.
- Daftar rujukan sementara yang banyak.
- Desain sampul yang cukup menarik dan sederhana.
- Dapat ditemukan dengan mudah di media online (Jual beli online).
Hadirnya buku ini untuk mengatasi
kelangkaan tulisan metodologi penelitian hukum, maka dari itu buku ini sangat
cocok dibaca dan dipelajari untuk para kaum akademisi, maupun penstudi ilmu
hukum pemula sebagai rujukan dalam melakukan penelitian hukum.

Komentar
Posting Komentar