Makalah Metodologi Studi Islam (Kelompok X HESy 2016 IAIN PKY)



Makalah Kelompok X








 
STUDI ISLAM DAN ISU-ISU AKTUAL :
ISLAM, DEMOKRASI DAN PLURALISME

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen : Drs. Surya Sukti, M.A.






Disusun Oleh

Ayu Hayati
NIM. 1602130073
Fitri Lestari
NIM. 1602130094
Ikhsan Gunadi Hariyono Putra
NIM. 1602130082
Jhonlis Kurniawan Alansor
NIM. 1602130067

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS SYARIAH JURUSAN SYARIAH
PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH 
TAHUN 2016 M / 1437 H

 

MOTTO


“Time is more valuable than gold”
الوَقْتُ أَثْمَنُ مِنَ الذَّهَبِ
"Waktu itu lebih berharga daripada emas"


“Disaster science is forgetten”
آفَةُ الْعِلْمِ النِّسْيَانُ
“Bencananya ilmu adalah lupa”










ABSTRAK


Studi Islam sebagai sumber ajaran dan Islam itu sendiri. Demi membangkitkan pemahaman tentang islam terutama pada masa sekarang dan untuk konteks Indonesia, ada juga beberapa hal yang perlu dipahami yaitu tentang masalah demokrasi, masalah pluralisme (keberagaman) dan lainnya. Tidak hanya dikalangan barat namun isu-isu ini muncul juga di dunia Islam. Di dunia Islam, isu-isu tersebut memang memunculkan banyak  perdebatan. Studi Islam diarahkan pada kajian keIslaman yang bermuara pada ketundukan atau berserah diri, juga yang mengarah pada keselamatan dunia dan akhirat, sebab ajaran Islam pada hakikatnya membimbing manusia untuk  berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan, serta bermuara pada kedamaian.













KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini dan menjadikannya sebagai makhluk sosial dan menugaskannya untuk menegakkan hukum yang adil, agar manusia dapat hidup dengan baik dan damai. Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Metodologi Studi Islam.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya baik secara moral maupun material sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis terutama pembacanya pada umumnya. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah ini. 
Apabila dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekeliruan dan kesalahan, maka kami sebagai penulis mohon maaf. Segala sesuatu yang benar itu datangnya dari Allah, dan yang salah berasal dari kami sendiri sebagai penulis. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.




Palangka Raya,    September 2016



Tim Penulis
 
 


DAFTAR ISI

 

COVER........................................................................................................................................ i
MOTTO....................................................................................................................................... ii
ABSTRAK.................................................................................................................................. iii
KATA PENGANTAR................................................................................................................ iv
DAFTAR ISI............................................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A.     Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.      Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.      Tujuan dan Kegunaan Penulisan....................................................................................... 2
D.     Metode Penulisan............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................ 3
A.     Pengertian Studi Islam..................................................................................................... 3
B.      Isu-isu Aktual yang Berkembang dalam Islam................................................................... 3
C.      Sikap, Pemahaman dan Solusi Umat Islam................................................................... 9
BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 14
A.     Kesimpulan.................................................................................................................... 14
B.      Saran.............................................................................................................................. 15

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................... 16

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Agar dapat memahami studi Islam dengan baik dan benar, ada beberapa hal yang harus dipahami lebih dahulu, yakni konteks atau historitas nash sebagai sumber ajaran dan Islam itu sendiri. Dalam studi Al-qur’an, historitas tersebut terkenal dengan sebutan pengetahuan sebab-sebab atau latar belakang atau latar historitas turunnya ayat. Sementara dalam studi hadits, historitas dimaksud adalah sejarah atau latar belakang mengapa nabi Muhammad SAW mengeluarkan sabda.[1]
Bersamaan dengan itu, untuk dapat memahami Islam dengan baik dan benar pada masa sekarang dan untuk konteks Indonesia, ada juga beberapa hal yang perlu dipahami. Kalau tidak sampai memahami setidaknya minimal kita mempunyai wawasan tentang itu, yaitu tentang, masalah demokrasi, masalah pluralisme (keberagaman) dan lainnya.[2] Isu-isu ini muncul tidak hanya di dunia barat, melainkan  juga di dunia Islam. Di dunia Islam, isu-isu tersebut memang memunculkan banyak  perdebatan. Dalam makalah ini, isu-isu tersebut akan diuraikan meskipun hanya bersifat global dan selintas.

B.     Rumusan Masalah

Memperlihatkan latar belakang di atas, agar pembahasan makalah ini terarah, penulis perlu mengidentifikasi rumusan masalah sebagai berikut.
1.            Apa pengertian studi Islam ?
2.                Bagaimana isu-isu aktual yang berkembang mengenai studi Islam?
3.    Bagaimana sikap, pemahaman dan solusi umat Islam tentang  isu-isu yang berkembang dalam Islam saat ini?

C.      Tujuan dan Kegunaan Penulisan

  Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah menjawab dari rumusan masalah yang tertera di atas, lebih rincinya antara lain :
1.    Mengetahui dan memahami pengertian studi Islam.
2.    Mengetahui dan memahami isu-isu aktual yang berkembang mengenai studi Islam.
3.    Mengetahui dan memahami sikap, pemahaman dan solusi umat Islam tentang isu-isu yang berkembang dalam Islam saat ini.
Sebagai suatu  makalah yang dibuat secara sistematis, tentu memiliki kegunaan baik berguna untuk penulis pada khususnya dan berguna untuk pembaca pada umumnya. Adapun hasil yang diharapkan pada isi makalah ini paling tidak 2 (dua) kegunaan, yakni kegunaan secara teoritis dan kegunaan secara praktis :
a.    Kegunaan Teoritis:
1)   Untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Studi Islam
2)   Dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam memahami studi Islam dan isu-isu aktual dalam Islam.
b.    Kegunaan Praktis:
1)        Dapat menambah khazanah keilmuan bagi penggiat ilmu Metode Studi Islam.

D.     Metode Penulisan

Metode penulisan makalah ini adalah berdasarkan metode telaah perpustakaan sebagai bahan referensi, metode pencarian melalui internet dan kemudian penulis mengelola kembali menjadi satu kesatuan materi yang valid sehingga menghasilkan komponen pembahasan yang lebih sederhana untuk dipelajari.

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Studi Islam

Studi Islam secara etimologis merupakan terjemahan dari Bahasa Arab Dirasah Islamiyah. Sedangkan Studi Islam di barat dikenal dengan istilah Islamic Studies. Maka studi Islam secara harfiah adalah kajian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Islam. Makna ini sangat umum sehingga perlu ada spesifikasi pengertian terminologis tentang studi Islam dalam kajian yang sistematis dan terpadu. Dengan perkataan lain, Studi Islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya.
Studi Islam diarahkan pada kajian keIslaman yang mengarah pada tiga hal: 1) Islam yang bermuara pada ketundukan atau berserah diri, 2) Islam dapat dimaknai yang mengarah pada keselamatan dunia dan akhirat, sebab ajaran Islam pada hakikatnya membimbing manusia untuk  berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan, 3) Islam bermuara pada kedamaian.[3]

B.     Isu Aktual yang Berkembang dalam Islam

1.    Isu Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi bisa berarti  kekuasaan yang ada pada tangan rakyat. Secara istilah, demokrasi adalah sistem dimana kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. [4]
Secara garis besar, wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran :
a.         Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda. Islam merupakan sistem politik yang mandiri. Islam dipandang sebagai sistem alternatif terhadap demokrasi dan hubungannya saling menguntungkan secara eksklusif.
b.         Demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti yang dipahami dan dipraktikkan di negara barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip demokrasi dalam Islam.
c.         Islam adalah sistem yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang di praktikkan di negara maju Islam demoktratis tiak hanya karena prinsip syura (musyawarah) tetapi juga karena adanya ijtihad dan ijma.[5]        
Seorang penulis Yunani kuno, Polybios menulis sebagaimana dikutip oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa sistem pemerintahan monarchie,oligarchie,dan demokratie, merupakan tiga sistem yang telah dan akan berjalan mengikuti perjalanan hidup manusia secara siklus atau lingkaran, ketika satu waktu sistem monarchie yang berjalan, pada gilirannya akan muncul sistem oligarchie, yang kemudian diikuti oleh demokratie, dan demikian seterusnya berputar seperti halnya planet mengelilingi matahari.[6]
Dapat disimpulkan, bahwa berdasarkan sejarah peradaban manusia, khususnya dibidang sistem pemerintahan, ada tiga sistem yang sudah umum berlaku , yaitu sistem kekuasaan yang ada pada seluruh rakyat (Demokrasi), kedua, sistem kekuasaan yang ada ditangan sebagian rakyat(Oligarki), dan ketiga, kekuasaan yang berada ditangan seorang penguasa (Monarki).[7]
Dengan demikian, meskipun sistem pemerintahan yang dilakukan Yunani menurut catatan sejarah disebut sistem demokrasi tetapi sesungguhnya tidak semua rakyat dilibatkan dan tidak semua orang tinggal di kota tersebut memiliki hak pilih, dengan begitu, sistem pemilihan dan pemerintahan yang ada pada waktu itu hanyalah sistem pemerintahan yang dikuasai oleh sebagian rakyat, bukan seluruhnya. Namun tentu sistem yang ada  bukan sistem pemerintahan oligarki.[8]
Sementara kalau dibandingkan antara demokrasi modern dengan demokrasi Yunani kuno khususnya dalam hak pilih, minimal ada dua perbedaan pokok. Pertama, dalam demokrasi modern setiap warga negara yang dewasa (cukup umur) mempunyai hak pilih. Sementara dalam demokrasi Yunani kuno hanya penduduk asli yang mempunyai hak pilih. Perbedaan yang kedua, dalam demokrasi Yunani kuno, setiap orang bisa hadir dan bicara didalam dewan (populer assembly). Sementara didalam demokrasi modern, orang yang bisa hadir dan memberikan hak suara di dewan,hanyalah mereka para wakil (sistem perwakilan). Perbedaan ini muncul karena kondisi jumlah penduduk yang memungkinkan di masyarakat Yunani kuno dan tidak dimasyarakat modern.[9]
2.    Isu Pluralisme
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism yang berarti jamak. Pluralisme dicirikan oleh keyakinan bahwa realitas fundamental bersifat jamak. Dalam fatmanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan pluralisme agama sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh karena itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.[10]
Ada dua perspektif dalam  memahami pluralisme. Anti pluralis menganggap pluralisme sebagai menyamakan semua agama (sinkretik). Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme memaknai pluralisme sebagai  menghargai antar umat beragama, tidak menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar[11].
Arifin Assegaf menyatakan bahwa faktor penyebab konflik agama antara lain: 1) Eksklusivisme dari pemimpin dan penganut agama, 2) sikap tertutup dan saling curiga antar agama, 3) keterkaitan yang berlebih-lebihan terhadap simbol agama, 4) Agama yang merupakan tujuan, berubah menjadi alat, realitas menjadi sekedar kebijaksanaan, 5) kondisi politik, sosial dan ekonomi.[12]
Wacana tentang pluralisme dan dialog yang merupakan wacana emansipatoris dan liberatif. Islam tidak hanya menerima pluralisme (agama) tetapi juga menganggapnya sebagai sentral dalam sistem kepercayaan Islam. Hubungan Islam dan pluralisme terletak pada semangat humatinas dan universalitas Islam. Penghayatan pluralisme agama merupakan pandangan bahwa siapapun yang beriman adalah sama di hadapan Allah. Al-Qur’an memiliki respon juga terhadap pluralitas agama, di antaranya:
a.         Penolakan Al-Qur’an terhadap eksklusivisme dan klaim kebenaran.
b.         Ajakan untuk senantiasa mencari titik temu.
c.         Pengakuan yang sama terhadap para nabi dan jaminan keselamatan.
d.         Reinterpretasi terhadap teks eksklusif. [13]

C.      Sikap, Pemahaman dan Solusi Umat Islam tentang Isu-isu Aktual yang Berkembang dalam Islam saat Ini

1.      Pandangan Islam dan Solusi terhadap Isu Demokrasi
a.       Pandangan Islam
Secara mendasar, teori demokrasi adalah pemerintahan yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Para pemimpin yang diangkat dalam sistem demokrasi terikat dengan kontrak sosial untuk melaksanakan aspirasi rakyat.
Makna-makna ini berbeda dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam, bahkan demokrasi tidak ada kenyataannya sama sekali, sampaipun menurut kaum demokrat sendiri. Dari aspek kekuasaan legislatif dan hak pembuatan sistem, Islam telah memberikannya terbatas kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana sumbernya adalah Al-Kitab dan As-Sunnah yang suci, serta dalil-dalil yang disandarkan kepada keduanya serta ditunjukkan oleh masing-masing. Rakyat atau dengan ungkapan yang lebih mendetail, ummat, tidak mempunyai hak untuk keluar dari satu nash Islam-pun, meski semuanya sepakat mengenai hal itu. Allah berfirman:
“Dan hendaknya engkau putuskan perkara diantara mereka menurut apa yang di turunkan oleh Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, serta berhati-hatilah terhadap mereka, agar mereka bisa memalingkan kamu dari sebagaian yang di turunkan oleh Allah kepadamu.”(QS. Al-Maidah : 49).
     Dengan demikian, kekuasaan legislatif ada di tangan Allah dan Rasul-Nya, bukan di tangan rakyat. Sumber undang-undangnya adalah syara’, dan bukannya rakyat. Sedangkan hak untuk mengadopsi hukum-hukum sistem dan perundang-undangan di tangan kepala negara, bukan rakyat`
     Siapapun yang menganalisa secara mendalam makna-makna istilah demokrasi, tentu akan bisa melihat secara jelas bahwa demokrasi tersebut bertentangan dengan hukum-hukum Islam, baik secara fundamental maupun secara rinci. Kontradiksi tersebut tercermin dalam beberapa aspek yaitu:
1)      Asas sistem demokrasi adalah sekularisme, bentuk konkretnya merupakan hasil penjelmaan pada abad pencerahan (renaissance) di Eropa. Sedangkan Islam adalah ajaran yang tidak layak disekulerkan. Pemerintahan Islam dibangun di atas landasan aqidah Islam. Tidak ada pemisahan antara agama dan negara. Negara dalam Islam adalah institusi politik yang menerapkan persepsi, standar dan qona’ah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ri’ayah su’unil ummah (mengurusi urusan rakyat). Artinya, diatur dengan aturan-aturan Islam. Dari sini saja sudah cukup untuk mengatakan demokrasi tidak ada landasannya sama sekali dalam Islam.
2)      Demokrasi memberikan kedaulatan (sovereignity) bukan kepada tuhan melainkan diserahkan sepenuhnya kepada rakyat, dan mempercayakan kepada rakyat  semua perkara dalam kehidupan. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rakyat adalah sumber kekuasaan: rakyat adalah sumber kekuasaan perundang-undangan, sumber kekuasaan hukum, dan sumber kekuasaan pemerintahan. Sedangkan dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syara’, syara’merupakan sumber rujukan utama mengenai segala perkara. Tidak seorangpun diperkenankan menyusun perudang-undangan meski hanya satu aturan saja.
3)      Kepemimpinan dalam sistem demokrasi bersifat kolektif dan tidak individual. Kekuasaan juga dipegang secara kolektif, tidak secara individual. Dalam demokrasi (parlementer), kekuasaan dijalankan oleh suatu dewan menteri yang disebut kabinet. Sistem ini bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam, di mana kepemimpinan adalah milik satu orang, tidak bersifat kolektif. Demikian pula kekuasaan dipegang oleh satu orang dan tidak secara kolektif. Abdullah ibn Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda: “Tidak di perbolehkan bagi tiga orang di manapun berada di muka bumi tanpa mengangkat salah seorang sebagai Amir diantara mereka”.
4)      Negara dengan sistem pemerintahan demokrasi terdiri dari sejumlah lembaga bukan satu lembaga. Pemerintah merupakan satu lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif. Sementara lembaga-lembaga yang lain merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan memerintah dan kekuasaan pada bidangnya sesuai ketentuan. Hal ini bertentangan dengan Islam, di mana negara dan pemerintah merupakan lembaga tunggal yang memegang kekuasaan. Khalifah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki qawwah (otoritas) penuh, sementara orang lain sama sekali tidak memiliki otoritas tersebut. Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah seorang penggembala, dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya”. Dengan demikian, tidak ada seorang pun di dalam negara, baik individu maupun kelompok, yang memiliki kekuasaan dan wewenang selain Khalifah.
5)      Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan ‘suara mayoritas’. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Oleh karena itu, suara mayoritas adalah ciri yang menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas –menurut demokrasi- merupakan tolak ukur hakiki yang akan dapat mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. Terkadang penetapan suara mayoritas bila melebihi 51%  suara dan terkadang penetapannya bila melebihi 2/3 suara dari wakil rakyat. Sementara dalam Islam, pendapat mayoritas tidak selalu mengikat, sebab ada perkara-perkara di dalam Islam yang tidak boleh dikompromikan sekalipun mayoritas berpendapat lain.
b.      Solusi
Solusi dari demokrasi adalah Khilafah. Yaitu sistem pemerintahan Islam yang misinya adalah menjalankan Syariah Islam secara Kaffah (dalam segala aspek kehidupan) dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad fi sabilillah. Khilafah mempunyai 4 (empat) prinsip (qawa’id) yang khas yang membedakannya dengan sistem pemerintahan lainnya, seperti demokrasi dan monarki. Keempat prinsip itu sekaligus juga merupakan rukun pemerintahan Islam yang jika salah satunya tidak ada, berarti pemerintahan yang ada bukan lagi pemerintahan Islam. (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 40). Keempat prinsip tersebut adalah :
Pertama, kedaulatan di tangan Syariah, bukan di tangan rakyat. Artinya seluruh aspek kehidupan hanya diatur dengan Syariah Islam, sebagai wujud dari perintah dan larangan Allah. Ini beda dengan demokrasi, yang menyerahkan hak membuat hukum kepada manusia. Kedua, kekuasaan di tangan umat. Artinya umatlah yang berhak memilih Khalifah yang akan memimpin mereka. Ini beda dengan monarki, yang menjadikan kekuasaan hanya milik keluarga tertentu. Ketiga, kesatuan Khilafah, artinya di seluruh dunia hanya boleh ada satu Khalifah untuk seluruh umat Islam, tidak boleh lebih. Ini beda dengan konsep negara-bangsa dalam demokrasi yang memberikan hak kepada setiap bangsa untuk mendirikan negara sendir. Keempat, hak legislasi UU hanya di tangan Khalifah. Artinya dalam Khilafah hanya Khalifah sebagai kepala negara yang berhak memilih dan mengadopsi hukum syara’ untuk diberlakukan sebagai UU bagi publik. Ini beda dengan demokrasi yang memberikan hak legislasi kepada wakil rakyat (lembaga legislatif) untuk membuat hukum sendiri yang tidak bersumber dari wahyu. (Lihat Mahmud Abdul Majid al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi Al-Islam, Kuwait : Darul Buhuts Al-‘Ilmiyah, 1980).
Dengan demikian, Khilafah akan menghilangkan berbagai bahaya (dharar) yang ditimbulkan demokrasi, khususnya yang muncul dari ide kebebasan. Khilafah akan menghapuskan kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), sehingga tak ada lagi pembiaran kemurtadan (Kristenisasi), aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan sebagainya. Khilafah akan menghapuskan kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi) yang meneyesatkan umat, sehingga akan hancur kelompok liberal (JIL) dan berbagai kelompok semisalnya. Khilafah akan mencegah kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk) sehingga tak ada lagi liberalisasi dalam bidang ekonomi, seperti privatisasi, pasar bebas, dan lain-lain yang banyak merugikan umat. Khilafah pun akan menghapuskan kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syakhsiyyah), sehingga tak ada lagi pembiaran zina (KUHP akan dihapus), tak ada lagi pembiaran internet tanpa regulasi, akan dibasmi video porno, dan sebagainya.[14]

2.      Sikap, Pemahaman dan Solusi Umat Islam terhadap Isu Pluralisme
a.       Sikap dan Pemahaman
 Pemahaman masyarakat terhadap pluralisme sangat beragam, di antaranya ada yang berkonotasi positif, netral, dan negatif. Mereka yang memaknai secara negatif melihat pluralisme sebagai konsep yang sarat kepentingan ideologis, imperialis, bahkan teologis. Sikap mencurigai dan memusuhi terhadap pluralisme menjadi bahan perdebatan secara sengit merupakan bentuk interpretasi negatif atas konsep ini. Dalam pandangan mereka yang mengartikan pluralisme secara negatif, dinilai sama dengan relativisme yaitu pandangan yang melihat tidak ada kebenaran yang mutlak atas sebuah agama. Masing-masing agama memiliki kebenaran yang bisa berubah setiap saat, sehingga kebenaran yang ada dalam setiap agama relatif sifatnya. Dengan pandangan ini ,maka  pluralisme dinilai sebagai hal yang membahayakan aqidah. Padahal makna pluralisme tidaklah sama dengan relativisme. Setiap agama mempunyai dua wilayah ajaran, yaitu :
1)      Wilayah agama dan Aqidah
Di wilayah inilah tidak boleh ada kerja sama antar pemeluk agama, karena akan menyebabkan kemurtadan.
2)      Wilayah sosial
Hampir setiap agama mengajarkan hal yang sama. Tiap pemeluk agama diharuskan untuk dapat menghargai antar pemeluk agama.
Islam mengakui adanya  pluralisme dalam wilayah sosial, akan tetapi untuk pluralisme agama dan aqidah, Islam hanya mengakui keberadaan dan identitas tiap-tiap agama tanpa mengakui kebenarannya.[15]
b.      Solusi
Islam mengajarkan bahwa kebebasan memilih agama merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Seperti yang kita ketahui kemajemukan masyarakat indonesia adalah sebuah realitas, dan dalam kemajemukan itu tidak boleh dibiarkan adanya sikap-sikap dan tindakan diskriminatif. Adapun untuk memecahkan masalah pluralitas agama dan keyakinan, Islam memiliki sikap dan pandangan yang jelas, yakni mengakui identitas agama-agama selain Islam, dan membiarkan pemeluknya tetap dalam agama dan keyakinannya. Islam tidak akan menghilangkan identitas agama-agama selain Islam.


BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

1.    Studi Islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya.
2.    Wacana Islam dan demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran :
a.    Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda. Islam merupakan sistem politik yang mandiri. Islam dipandang sebagai sistem alternatif terhadap demokrasi dan hubungannya saling menguntungkan secara eksklusif.
b.    Demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti yang dipahami dan dipraktikkan di negara barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip demokrasi dalam Islam.
c.    Islam adalah sistem yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang di praktikkan di negara maju Islam demoktratis tiak hanya karena prinsip syura (musyawarah) tetapi juga karena adanya ijtihad dan ijma.      
3.    Solusi dari demokrasi adalah Khilafah. Yaitu sistem pemerintahan Islam yang misinya adalah menjalankan Syariah Islam secara Kaffah (dalam segala aspek kehidupan) dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad fi sabilillah 
4.    Ada dua perspektif dalam  memahami pluralisme. Anti pluralis menganggap pluralisme sebagai menyamakan semua agama (sinkretik). Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme memaknai pluralisme sebagai  menghargai antar umat beragama, tidak menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar.
5.    Adapun untuk memecahkan masalah pluralitas agama dan keyakinan, Islam memiliki sikap dan pandangan yang jelas, yakni mengakui identitas agama-agama selain Islam, dan membiarkan pemeluknya tetap dalam agama dan keyakinannya. Islam tidak akan menghilangkan identitas agama-agama selain Islam.

B.     Saran

Saran kami sebagai penulis, dengan kita mengetahui isu-isu aktual dalam studi Islam pada pembahasan makalah ini, baik penulis maupun pembaca dapat sama-sama untuk memahami untuk bekal diri sendiri untuk kita beradaptasi dengan dunia modern.






DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku
·      Nasution, Khoiruddin,  Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:  Academia, 2009.
·      Khoiriyah, Memahami Metodologi Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2013.
·      Naim, Ngainun,  Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2009.
·      Munawar-Rachan, Budhy, Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Jakarta: Paramadina, 2001.
·      Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Skripsi (Karya Ilmiah), Sekolah Tingi Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2013.

B.     Internet
·      Anonim(Tanpa Nama), Studi Islam, http://stydyIslam.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-studi-Islam.html, diakses pada tanggal 14 September 2016 pada pukul 11.22 WIB.

·      Asep Jamien, Khilafah : Sistem dalam pemerintahan Islam solusi untuk demokrasi yang kufur dan berbahaya, https://id-id.facebook.com/notes/asep-janim/khilafah-sistem-pemerintahan-islam-solusi-untuk-demokrasi-yang-kufur-dan-berbaha/10150148607954973/, diakses pada tanggal 22 September 2016 pada pukul 07.35 WIB.




[1] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A.,  Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:  Academia, 2009, h.235.
[2] Ibid., h. 236.
[3] Anonim(Tanpa Nama), Studi Islam, http://stydyIslam.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-studi-Islam.html, diakses pada tanggal 14 September 2016 pada pukul 11.22 WIB.
[4] Khoiriyah, M.Ag.,  Memahami Metodologi Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2013, h.220.
[5] Ibid.,  h.221.
[6] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A.,  Pengantar Studi Islam, Yogyakarta : Academia, 2009, h. 244.
[7] Ibid.,  h.245.

[8] Ibid., h.248.

[9] Ibid., h.249-250.

[10]Khoiriyah, M.Ag., Memahami Metodologi Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2013, h.208.
[11] Ngainun Naim, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2009, h. 135
[12] Khoiriyah, M.Ag., Memahami Metodologi Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2013, h.209
[13] Ibid., h. 211-212

A.      [14] Asep Jamien, Khilafah : Sistem dalam pemerintahan Islam solusi untuk demokrasi yang kufur dan berbahaya, https://id-id.facebook.com/notes/asep-janim/khilafah-sistem-pemerintahan-islam-solusi-untuk-demokrasi-yang-kufur-dan-berbaha/10150148607954973/, diakses pada tanggal 22 September 2016 pada pukul 07.35 WIB.


[15] Budhy Munawar-Rachman, Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Jakarta: Paramadina, 2001.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer